BANDUNG, WartaUpdate.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, khususnya dalam bentuk penghapusan pokok tunggakan.
Masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum membayar pajaknya selama beberapa tahun kini cukup membayar pajak kendaraan satu tahun ke depan saja.
Warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan program pemutihan pajak yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari tanggal 20 maret sampai 9 September 2025 telah selesai. Mulai sekarang dan seterusnya tidak ada lagi pemutihan pajak.
“Program pemutihan pajak di Samsat Rancaekek sebanyak 128.000 ribu kendaraan yang nunggak bayar pajak, Alhamdulillah antusias masyarakat begitu ramai berdatangan ke Samsat Rancaekek untuk program pemutihan. Untuk sekarang dan seterusnya tidak ada lagi program pemutihan pajak, diharapkan masyarakat bayar pajak tepat pada waktunya, agar tidak memberatkan bayar pajak. Karena Gubernur Jawa Barat sudah kasih relaksasi pemutihan pajak sebelumnya, sekarang tinggal masyarakat patuh pajak saja. Hal ini disampaikan oleh Kasubag TU BP3D Samsat Rancaekek, Zulfikar Kurniadi kepada awak media di ruang kerjanya, (16/10/2025).
“Ratusan ribu kendaraan sudah selesai pemutihan pajaknya, tidak ada toleransi lagi untuk pemutihan selanjutnya, terus kalau misalkan yang kemarin belum sempat bayar tunggakan pajak dalam rangka ikut Pemutihan pajak yang sebelum akhir september. Kami pihak Bapenda Jabar sudah bekerja sama dengan Shofeepay,” ujarnya.
Dilanjutkan Zulfikar, untuk yang nunggak pajak kendaraannya, bisa bayar tunggakan pajak ke Shofeepay, dengan cicilan, sehingga meringakan membayar tunggakan pajak. “Nanti pihak Shofeepay yang akan menentukan berapa yang harus dicicilnya. Tinggal klik aja di link Shofeepay melalui hp,” terangnya.
Samsat Rancaekek pemutihan pajak dominannya lebih banyak ke roda dua dari pada roda empat, karena yang bayar pajak mobil itu sama dengan jumlah motor 1028 kendaraan motor, hampir di atas 60%.
“Ke depannya terkait pemutihan pajak seperti yang disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak akan ada lagi pemutihan pajak, supaya masyarakat lebih tahu, untuk taat lagi bayar pajaknya dan tepat pada waktunya,” imbuhnya.
Ditambahkannya, sekarang sudah tidak ada lagi banyak alasan tidak tertib bayar pajak setiap tahun, sebelumya sudah di kasih toleransi pemutihan pajak dengan jangka waktu yang lebih lama, maka untuk masyarakat sebelum jatuh tempo tertib bayar pajak saja.
“Jadi tidak ada alasan tidak membayar pajak, bagi yang masih nunggak bayar pajak waktu kemarin, gak sempat ikut program pemutihan, sekarang Bapenda sudah kerja sama dengan shopeepay dan shopee paylater bisa dicicil bayarnya, jadi meringankan masyarakat pembayaran pajak,” ujarnya.
“Dengan program baru Bapenda Jabar memberikan alternatif buat masyarakat yang merasa berat bayar pajak bisa dicicil melalui Shofeepay,” ungkapnya.
( Red )



















