Bogor ,WartaUpdate.id – Bertempat Di Kantor DPP LBH SATRIA Di Cluster Aurora Bukit Rancamaya Residence Blok E 05 no.31 Desa Ciherang Pondok Caringin kab.Bogor , hari Senin 26 Oktober 2025 diadakan konsolidasi guna pengembangan atau pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Satria untuk wilayah Jawa barat , DKI dan Banten serta wilayah – wilayah di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan itu juga dibentuk anggota Paralegal yang tujuannya adalah Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara, Menciptakan Keadilan Yang Merata, Mewujudkan peradilan yang Efektif dan Memperjuangkan HAM dan Demokrasi .
Dan untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu, memastikan akses keadilan untuk semua serta memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan secara meluas dalam masyarakat .
Sebagai pendampingan hukum agar masyarakat khususnya yang memang benar-benar tidak mampu menyelesaikan masalah hukum mereka dikarenakan biaya untuk menyewa atau menggunakan advokat atau pengacara.

Di dalam arahan dan petunjuk dari ketua umum LBH Satria yaitu bapak Ilham indrakarya S.H , agar para anggota Paralegal yang dibentuk supaya dapat mendedikasikan ilmu dan kepedulian terhadap masyarakat yang benar membutuhkan pendampingan hukum dengan membela tanpa pamrih , tegak lurus tanpa pandang bulu dan profesional.
Anggota LBH Satria yang sudah ada di berbagai kota , kabupaten di Jawa barat , DKI dan Banten agar bisa membuka kantor – kantor Pengaduan masyarakat dari berbagai lapisan supaya masyarakat mendapatkan bantuan hukum dan hukum di negara indonesia agar hukum kita ini menjadi hukum yang berkeadilan bukan Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas , tambah ketum Ilham Indrakarya S.H .
LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) Satria ini dibentuk atas dasar ketum LBH Satria dalam mengamati dan kepedulian terhadap rekan – rekan yang memang setiap hari membantu masyarakat yang ingin dibantu dan mendampingi untuk menyelesaikan Masalah hukum akan tetapi tidak mempunyai dasar jenjang kuliah kesarjanaan Hukum atau sebagai advokat oleh karena itu dibentuklah sebagai Paralegal yang sudah di sahkan oleh undang – undang Republik Indonesia.
( Hans )



















