Subang, WartaUpdate.id – Polemik atas keberadaan buku tabungan dan ATM(Anjungan tunai Mandiri) yang saat ini di kuasai oleh pihak sekolah SD Negeri 2 yang berdomisili di jln Raya Cimanggu desa Cimanggu kecamatan cisalak kabupaten Subang Jawa Barat telah menjadi sorotan oleh Pemerintah daerah Subang.
Informasi yang di dapat kan oleh wartawan Media ini dari beberapa orang tua/wali murid atas kekisruan pencairan dana PIP Bahwa anak didik yang mendapat kan pemanpaatan PIP sebanyak 80 siswa patut di pertanyakan.
Penjelasan orang tua/wali murid di saat wawancara menjelaskan bahwa teruntuk pencairan dana PIP di SD Negeri 2 Cimanggu saat ini di motori oleh operator sekolah.jumlah dana yang diterima juga berkala,”iya kang,anak saya yang menjadi salah satu penerima manfaat terhitung dari masih kelas satu sampai kelas lima hanya menerima tiga kali” jelas nya.
Dan bahkan ada juga yang menerima sebanyak dua kali, ini yang menjadi tanda tanya besar di benak kami, ungkap nya.kami dalam hal ini awam kang, jadi seyogianya kami pertanyakan kepada pihak sekolah, para wali kelas hanya memberikan penjelasan bahwa”atas pencairan bukan dari sekolah, tapi dari kementerian sosial.
Pada hari Rabu 03-Desember 2025 awak media ini menyambangi kepala sekolah SD Negeri 2 Cimanggu di ruang kerjanya.
Anang Husaeni s. Pd memaparkan terkait persoalan PIP siswa penerima manfaat atas buku tabungan dan ATM yang saat ini masih berada dalam pengamanan oleh di pihak sekolah atas persetujuan orang tua/wali murid di saat rapat orang tua murid yang saat itu di hadiri oleh ketua komite di tahun 2024″
Iya,” memang buku tabungan dan ATM ada di pihak kami,dan kami mengambil alih atas buku tabungan dan ATM siswa penerima manfaat yang berjumlah 80 siswa hanya untuk sekedar tidak merepotkan orang tua siswa di karenakan salah satu nya menjaga agar tidak hilang”tutur nya.
Persoalan ini juga sudah sampai ke pihak Polsek cisalak karena ada orang tua yang melakukan pengaduan lisan, namun persoalan sekarang saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek dan dalam waktu dekat ini akan memenuhi panggilan pihak Polsek untuk klarifikasi”tutup nya.
Aduan yang di lakukan oleh salah satu orang tua murid ke pihak Polsek cisalak, sehingga uang yang menjadi hak siswa langsung di berikan setelah Kapolsek cisalak menghubungi Kepala sekolah tentu menjadi tanda tanya publik, aturan PIP atas perubahan dari tahun 2023, bahwa pencairan PIP sudah tidak di bolehkan campur tangan pihak operator sekolah,,Namun di SD negeri 2 Cimanggu kecamatan cisalak kabupaten Subang masih berlaku dengan cara kolektif.
( Red / TIm )



















