Subang, WartaUpdate.id – Warga Dusun Derik RT 12 RW 04 Desa Rangdu Kecamatan pusaka jaya Kabupaten Subang Di duga Menjadi Korban Penipuan Oleh Oknum pejabat Pengadilan Agama Subang yang bertugas sebagai juru sita.
Rusmini(45) yang saat ini mengadu Nasib di Negara bagian Timur tengah Di duga terpedaya atas janji oknum pejabat pengadilan Subang Karena berbekal jabatan yang di pangku nya.
Wartawan Media ini saat menerima informasi dari salah satu kerabat dari keluarga Rusmini yang enggan di sebut nama bahwa Saudara nya sampai saat ini belum mendapat kan akta cerai yang di janjikan oleh(R) salah satu pejabat pengadilan Agama Subang padahal uang telah diterima oleh(R) sebanyak delapan juta Lima ratus di sebelas bulan yang lalu.”iya mas, saudara Saya sudah memberikan uang ke saudara(R) itu kalau tidak salah do sekitar bulan Februari tahun 2025″ ucap nya.
Senada juga di paparkan oleh ibu kandung Rusmini di saat awak Media mengkonfirmasi di kediaman orang tua Rusmini Senin 12-Januari 2026.sapaan ibu Ida ibu kandung dari Rusmini menjelaskan bahwa awal nya kenal dengan pejabat pengadilan Agama Subang(R) dari mantan kepala desa.
Kepada Mantan kepala desa ibu Ida menceritakan bahwa Anak nya yang saat ini ada di Arab Saudi mau menggugat cerai suaminya.
Mendapatkan informasi dari ibu Ida, lalu mantan kades dua priode ini menghubungi saudara(R) sebagai pejabat aktif di lingkungan pengadilan Agama kabupaten Subang.
Tidak berselang beberapa waktu,(R) yang bertugas sebagai juru sita di pengadilan Agama kabupaten Subang langsung tancap gas menuju kediaman ibu Ida.
Kepada ibu Ida,(R) menjelaskan bahwa untuk pengurusan akta cerai ini di bebankan biaya nya sebesar dua belas juta rupiah(12juta rupiah) Dengan dalih karena Rusmini yang menjadi penggugat berada di luar negeri.
Mendapatkan informasi dari(R)ibu kandung Rusmini langsung menghubungi Rusmini melalui via kontak,
Di dalam percakapan antara Rusmini dan(R) terjadi lobi lobi terkait uang pengurusan. “Akhirnya Pak(R) itu langsung komunikasi dengan anak saya untuk lebih lanjut pembicaraan uang pengurusan akta cerai itu” ungkap ibu Ida.
Ibu Ida menambahkan, setelah kesepakatan di antara anak saya dan(R) tercapai akhirnya untuk pengurusan akta cerai anak saya itu bernilai 8.5juta”tutur nya.
Setelah kesepakatan itu ibu Ida menyerah kan uang senilai Rp.4 juta kepada(R) yang akhirnya pelunasan sampai jumlah 8.5 juta tersebut seingat saya ada beberapa tahap.
Penantian panjang pengurusan akta Cerai yang di janjikan(R) sampai sebelas bulan tak kunjung selesai, membuat ibu kandung Rusmini menjadi trauma.
” Saya jadi kepikiran mas, akta cerai anak saya belum selesai selesai, sementara uang sebanyak 8.5juta sudah kami berikan kepada(R).jelasnya.padahal uang yang di berikan kepada(R) saya dapat kan dari pinjaman”tutup nya.
Oknum pejabat pengadilan Agama yang bertugas sebagai juru sita saat di konfirmasi di kantin Pengadilan agama membenarkan atas penerimaan uang sejumlah 8.5juta dari orang tua Rusmini yang tak lain ibu Ida.” Iya mas, memang untuk Saudari Rusmini Saya sendiri yang mengambil uang nya ke rumah orang tua Rusmini” ungkap nya.
Di saat wartawan Media ini Memberi pertanyaan atas etika sebagai pejabat pengadilan yang tidak di perbolehkan ikut langsung dalam suatu urusan perkara”dengan wajah lesu”(R) menjelaskan” Saya salah mas”sebagai pejabat dengan status PNS seyogianya itu tidak boleh” tutur nya.
Sampai berita ini di turunkan Redaksi, Wartawati Media ini belum mendapat kan tanggapan ketua pengadilan Agama untuk sanksi yang akan di terima oleh(R) atas peristiwa yang di alami warga Desa Rangdu Kecamatan pusaka jaya kabupaten Subang yang saat ini mengadu Nasib di rantau negeri orang.publik menanti tindakan tegas dari atasan(R)yang telah mencoreng wajah pengadilan agama kabupaten Subang dengan menerima uang dari calon penggugat perkara perdata perceraian.
( Erwin & Tim )



















