Purwakarta — Sejumlah wartawan mendesak Bupati Purwakarta, Saepul Bahari, untuk segera mengusut dugaan pembuangan limbah pabrik tahu di Kampung Cibaros, Desa Bojong Timur. Desakan tersebut disampaikan setelah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menemukan indikasi aliran limbah cair yang diduga mengarah ke saluran air umum atau Solokan Bupati.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terdapat dugaan limbah produksi dialirkan tanpa pengolahan optimal, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengelolaan limbah serta keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya dimiliki oleh setiap pelaku usaha pengolahan.

Secara regulasi, pengelolaan limbah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sementara Pasal 104 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, kewajiban memiliki dan mengoperasikan IPAL juga menjadi bagian dari pemenuhan persetujuan lingkungan serta standar baku mutu air limbah industri yang diatur dalam berbagai peraturan turunan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Melalui pemberitaan ini, wartawan meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta segera menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait untuk melakukan inspeksi menyeluruh, termasuk pengujian kualitas air serta audit kepatuhan perizinan lingkungan. Langkah tegas dinilai penting guna memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik tahu belum memberikan keterangan resmi terkait sistem pengelolaan limbah maupun operasional IPAL yang dimiliki. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.



















