KOTA CIMAHI – Dugaan praktik commitment fee sebesar 10 persen, pengondisian paket pekerjaan, hingga indikasi monopoli proyek di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi kini menjadi sorotan Jaringan Mahasiswa Revolusioner (JMR) Bandung Raya. Mereka mendesak pemerintah daerah tidak sekadar memberikan klarifikasi, tetapi membuka seluruh data pengadaan agar dugaan penyimpangan tersebut dapat diuji secara transparan.
Sebagai langkah konkret, JMR secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Kepala DPKP Kota Cimahi, Kamis (5/11/2026). Permohonan tersebut ditujukan untuk memperoleh dokumen anggaran dan data pelaksanaan proyek selama tiga tahun anggaran, yakni 2024, 2025, dan 2026.
Langkah JMR ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi DPKP Cimahi. Sebab, ketika muncul dugaan adanya pungutan fee dalam pengadaan, pengondisian pekerjaan, hingga pembagian paket kepada perusahaan tertentu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah dikelola dan siapa saja yang menikmati alokasi pekerjaan tersebut.
Dalam surat bernomor 037/A/JMR/XI/2026, JMR mengungkapkan sedikitnya tiga indikasi persoalan yang perlu ditelusuri secara serius.
Pertama, dugaan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL).
Kedua, dugaan kartelisasi dan persekongkolan yang berpotensi mengarah pada penguasaan distribusi maupun penentuan pemenang proyek oleh kelompok tertentu.
Ketiga, indikasi nepotisme dalam pembagian paket pekerjaan kepada perusahaan yang disebut-sebut memiliki hubungan afiliasi dengan pejabat internal DPKP.
Rangkaian dugaan tersebut bukan persoalan yang bisa diselesaikan hanya dengan pernyataan normatif. Diperlukan pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran anggaran, serta audit terhadap proses pengadaan untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan.
Jika dugaan commitment fee, pengondisian pekerjaan, maupun praktik persaingan tidak sehat terbukti, persoalannya berpotensi menyentuh aspek serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk membongkar kemungkinan adanya pola penguasaan proyek, JMR meminta DPKP membuka Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Selain DPA, mereka juga meminta daftar seluruh perusahaan kontraktor pelaksana beserta rincian nama paket pekerjaan yang dikerjakan selama periode tersebut.
Menurut JMR, data tersebut penting untuk menelusuri konsentrasi paket pekerjaan pada perusahaan tertentu, pola distribusi proyek, serta kesesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi pelaksanaan kegiatan.
Sebab, apabila paket pekerjaan secara berulang terkonsentrasi pada perusahaan atau kelompok tertentu, kondisi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada pengondisian maupun pembatasan persaingan.
Keterbukaan data juga dinilai penting untuk memastikan bahwa pengadaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk mengarahkan pekerjaan kepada pihak tertentu.
Farhan ungkapkan Jangan Ada yang Ditutupi, Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan
Koordinator Daerah JMR Bandung Raya, Farhan, menegaskan bahwa permohonan keterbukaan informasi tersebut merupakan bentuk pengawasan mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik.
“Surat permohonan ini merupakan bentuk pengawalan konkret dari kawan-kawan mahasiswa merespons isu dugaan commitment fee 10 persen dan monopoli proyek di internal DPKP Kota Cimahi. Kami berharap Kepala DPKP Kota Cimahi kooperatif dan transparan membuka data DPA kepada publik, karena ini berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban uang rakyat dan integritas pemerintah,” tegas Farhan.
Ia menilai, instansi pemerintah tidak seharusnya memandang permohonan keterbukaan informasi sebagai ancaman. Sebaliknya, pembukaan dokumen justru menjadi kesempatan bagi DPKP untuk membuktikan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
“Prinsipnya sederhana, kalau memang bersih tentu tidak perlu ada yang ditutupi. Namun, apabila permohonan keterbukaan informasi ini diabaikan, kami pastikan kawan-kawan mahasiswa siap mengawal temuan ini sampai ke aparat penegak hukum,” tandasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada respons Kepala DPKP Kota Cimahi. Apakah permohonan keterbukaan informasi tersebut akan dijawab dengan membuka dokumen yang diminta, atau justru berujung pada polemik baru terkait transparansi pengelolaan anggaran?
JMR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Sebab, anggaran pengadaan barang dan jasa bukan milik pejabat ataupun kelompok tertentu, melainkan uang publik yang wajib dikelola secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.
Transparansi bukan sekadar slogan pemerintahan. Ketika dugaan penyimpangan mencuat, pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan independen menjadi hal yang tidak bisa dihindari. (Red)
















