SALAK , WartaUpdate.id – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H., menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan rokok elektrik atau vape, Rabu pagi (04/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kasi Propam Polres Pakpak Bharat, Iptu Marlon D. Hutapea, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Lingkungan Polri.
“Penegasan ini diterapkan di seluruh wilayah se-Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek, hingga Pospol. Hal ini mengingat rokok elektrik atau vape berbahan cair (isi ulang) diantisipasi dapat menjadi media penyalahgunaan bahan narkotika berbentuk cair, seperti ketamine, sabu cair, dan ganja cair,” tegasnya.
Selain melarang personel internal, pihak kepolisian juga akan memberikan teguran secara humanis kepada masyarakat yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di lingkungan Mako Polres Pakpak Bharat maupun Polsek jajaran.
“Kepada personel jika kedapatan menggunakan rokok elektronik atau vape pasti akan diberikan tindakan, dan kepada masyarakat yang berada di lingkup Mako Polres Pakpak Bharat ataupun Polsek jajaran akan kita tegur secara humanis,” pungkasnya.
( Humas / Red / Anjar )
















