Bandung, WartaUpdate.id – Bahwa Dinas ESDM ( Energi dan Sumber Daya Mineral ) Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat edaran tertanggal 3 Oktober 2025 berisi beberapa poin berkaitan dengan aktivitas pertambangan / galian di Jabar.
Dalam isi surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting yang disampaikan kepada pemegang Ijin Usaha Pertambangan diantaranya :
1. Menyampaikan laporan produksi secara berkala setiap minggunya berupa laporan pelaksanaan atas RKAB melalui situs resmi pemprov Jabar.
2. Menyampaikan salinan atas pembayaran pajak MBLB setiap bulanya melalui cabang Dinas ESDM sesuai wilayah masing – masing.
3. Memastikan kendaraan angkut yang diperbolehkan merupakan kendaraan dengan sumbu 2 ( dua ) yang memiliki sumbu terberat ( MST ) tidak lebih dari 8 ( delapan ) ton.
4. Pelaksanaan sebagaimana butir 1 s/d 3 diatas , akan menjadi salah satu bahan evaluasi atas pelaksanaan tata kelola pertambangan pada masing – masing pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi.
Dari sumber terkait , surat edaran tersebut diterbitkan secara umum bertujuan untuk mengingatkan perusahaan agar beroperasi sesuai aturan.
Lebih lanjut disampaikan bila perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berupa perusakan lingkungan serta pelanggaran perizinan akan dikenakan sanksi , baik administrasi sampai sanksi pidana.
Sebelumnya , ESDM Jabar ungkap temuan aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat yang jumlahnya hampir capai 170 an perusahaan yang tersebar di beberapa wilayah kabupaten merespon surat edaran ESDM tersebut, beberapa perusahaan tambang di wilayah Purwakarta diantaranya :
PT.Bumi Cikeupeul Abadi ( BCA ), PT.Gunung Kecapi,PT.Papumas,PT.Mandiri Sejahtera Sentra ( MSS ), PT. Selo Agung , Serempak terbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada konsumen mereka.
Dalam isi suratnya yang diposting disosial media , perusahaan – perusahaan tambang tersebut sampaikan pihak perusahaan hanya melayani penjualan untuk kendaraan sumbu 2 ( dua ) dengan kapasitas maksimal 8 ( delapan ) ton .
Surat edaran ESDM Jabar nampak telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi kelangsungan usaha beberapa pihak diantaranya perusahaan pertambangan dan pengusaha armada angkutan.
Dalam beberapa komentar di sosial media bahkan sebut kebijakan yang dikeluarkan pemprov Jabar telah menimbulkan persoalan baru yang berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat seperti bertambahnya angka pengangguran.
Selain itu, imbas dari aturan yang membatasi penggunaan kendaraan angkutan tambang berdimensi besar berikan dampak cukup kuat terhadap para pengusaha penyedia armada.
Sebagian besar kendaraan pengangkut tambang di Purwakarta , statusnya masih cicilan , nilai cicilanya juga tidak sedikit untuk satu kendaraan, sedangkan pengusaha armada pasti miliki kendaraan angkut jenis dump truck dalam jumlah tidak sedikit , apa nggak ngejerit mereka ,” ujar seorang Nara sumber .
( Acep.sj )


















