Jakarta ,WartaUpdate.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) administrasi Tentang Pertanahan yang telah diputuskan DPR RI melalui Rapat Paripurna, ditindaklanjuti Kementerian ATR/BPN dengan menggelar Kick Off Meeting Rencana Aksi RUU tersebut pada Jumat (9/1/2026).
Kementerian ATR/BPN menandai dimulainya tindaklanjut RUU yang merupakan upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.
“Hal paling makro dari penyusunan undang-undang ini adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memiliki kepastian hukum,” kata Sekjen Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.
Selain itu, sistem administrasi pertanahan menurutnya juga daat menjadi payung hukum nasional bagi seluruh aktivitas pengelolaan tanah.
Sementara RUU Administrasi Pertanahan, lanjut Dalu, merupakan perangkat strategis, sehingga keberadaannya sangat penting sebagai fondasi dalam rangka menjamin kepastian hukum atas tanah.
Urgensi lain dari RUU tersebut juga dapat memperkuat sistem administrasi pertanahan, serta mendukung Reforma Agraria dalam makna yang lebih meluas.
Dalam pemetaan ruang yang komprehensif, RUU yang ditetapkan DPR RI itu juga disebutnya memiliki keterkaitan yang sangat erat. Hal tersebut membuatnya penting untuk sesegera mungkin diselesaikan.
Lebh dari itu, Dalu bahkan menjelaskan jika masih terdapat fragmentasi regulasi dan kelembagaan dalam permasalahan pertanahan di Indonesia hingga saat ini.
Maka, RUU Administrasi Pertanahan dipercaya sebagai solusi mengatasi pelbagai persoalan tumpang tindik regulasi, karenahal RUU tersebut merupakan bentuk penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
“Saya melihat bahwa undang-undang ini tidak sekadar mengatur persoalan-persoalan yang bersifat teknis, tetapi juga memiliki dampak yang sangat luas,” ujarnya.
( Red )



















