• Latest
  • Trending
Sarat Impunitas Birokrasi, Temuan BPK RI 2024 Rp37 Miliar Pemkab Purwakarta Diem-diem Bae?

Sarat Impunitas Birokrasi, Temuan BPK RI 2024 Rp37 Miliar Pemkab Purwakarta Diem-diem Bae?

February 4, 2026
AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026
Kanwil ATR /BPN Jabar Melaksanakan Rapat Konsolidasi Dan Evaluasi Penanganan Sengketa Maupun Konflik Pertanahan  kab/ Kota SeJawa Barat

Kanwil ATR /BPN Jabar Melaksanakan Rapat Konsolidasi Dan Evaluasi Penanganan Sengketa Maupun Konflik Pertanahan kab/ Kota SeJawa Barat

August 23, 2026
Kabupaten Sumenep Di Duga Menjadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal , Bea Cukai Dan APH Mandul

Kabupaten Sumenep Di Duga Menjadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal , Bea Cukai Dan APH Mandul

August 21, 2026
Direktur Baru PT Migas Utama Jabar Diragukan Kompetensinya

Direktur Baru PT Migas Utama Jabar Diragukan Kompetensinya

August 19, 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

August 18, 2026
Diduga Polres Kota Bekasi Patut di Curigai Melindungi Pihak Pengembang

Diduga Polres Kota Bekasi Patut di Curigai Melindungi Pihak Pengembang

August 15, 2026
Purwakarta Disorot, Proyek Drainase Rp. 2,9 Miliar Pemasangan U-Ditch Diduga Asal Jadi Dan Tak Sesuai Standar

Purwakarta Disorot, Proyek Drainase Rp. 2,9 Miliar Pemasangan U-Ditch Diduga Asal Jadi Dan Tak Sesuai Standar

August 14, 2026
Kabel Internet Diduga Menjamur di Bojong, Wanayasa dan Kiarapedes, Dinas Terkait Diminta Tindak Lanjut

Kabel Internet Diduga Menjamur di Bojong, Wanayasa dan Kiarapedes, Dinas Terkait Diminta Tindak Lanjut

August 14, 2026
HUT ke-81 RI, DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

HUT ke-81 RI, DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

August 14, 2026
Peresmian Sarana Air Bersih Kodim 0616/ INDRAMAYU

Peresmian Sarana Air Bersih Kodim 0616/ INDRAMAYU

August 13, 2026
Retail
Wednesday, September 2, 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Warta Update
No Result
View All Result
Home Daerah

Sarat Impunitas Birokrasi, Temuan BPK RI 2024 Rp37 Miliar Pemkab Purwakarta Diem-diem Bae?

Berita Warta by Berita Warta
February 4, 2026
in Daerah, Hukrim
0
Sarat Impunitas Birokrasi, Temuan BPK RI 2024 Rp37 Miliar Pemkab Purwakarta Diem-diem Bae?
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purwakarta, WartaUpdate.id – Ormas NKRI Kabupaten Purwakarta menduga kuat telah terjadi praktik impunitas birokrasi yang merajalela dalam penanganan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

“Dugaan ini muncul akibat temuan belanja lebih dari Rp37,7 miliar yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai, namun hingga kini tidak diikuti langkah korektif yang transparan, tegas, dan berkonsekuensi hukum,” ujar Wakil Ketua Ormas NKRI Kabupaten Purwakarta, Tigor Nainggolan, kepada awak media pada Rabu (4/2/2026).

Berita Lainnya

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

Menurutnya, impunitas birokrasi dimaknai sebagai kondisi ketika pejabat atau institusi negara terbebas dari pertanggungjawaban hukum dan administratif, meskipun terdapat temuan resmi negara yang jelas dan tegas secara material.

Fakta resmi temuan BPK RI 2024 secara eksplisit mencatat belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp36.945.214.330,00 di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purwakarta tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Selain itu, Perjalanan Dinas sebesar Rp486.605.867,00 di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Purwakarta tidak didukung pertanggungjawaban yang sah, serta Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp303.786.000,00 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

“Total temuan tersebut yang melampaui Rp37,7 miliar bersifat material, sistemik, dan berdampak langsung pada keuangan daerah,” kata Bang Tigor, begitu ia kerap disapa.

Ormas NKRI Kabupaten Purwakarta menilai dugaan impunitas birokrasi didasarkan pada beberapa fakta, antara lain tidak adanya keputusan DPRD Purwakarta yang diumumkan secara terbuka untuk menindaklanjuti LHP BPK RI 2024; tidak dipublikasikannya hasil kajian dan verifikasi Inspektorat termasuk status Tindakan Perbaikan Rekening (TGR); tidak diketahui adanya sanksi administratif atau penyesuaian jabatan terhadap pejabat penanggung jawab; serta tidak adanya eskalasi hukum meskipun nilai temuan sangat besar dan berpotensi berulang.

Bang Tigor mengungkapkan bahwa kondisi ini menciptakan preseden berbahaya, di mana temuan negara ada namun pertanggungjawaban tidak pernah benar-benar terjadi. Dalam perspektif hukum administrasi negara, impunitas birokrasi bertentangan langsung dengan asas akuntabilitas, kepastian hukum, keterbukaan, dan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang.

Mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pembiaran atas temuan resmi negara memenuhi unsur maladministrasi, terutama pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan tidak adanya tindakan korektif yang patut. Menurut ketentuan dalam UU tersebut, Ombudsman berwenang membuat rekomendasi penyelesaian laporan yang bersifat wajib dan mengikat, namun dalam praktiknya belum selalu diikuti secara optimal.

“Ormas NKRI menegaskan, pengembalian kerugian tidak menghapus kewajiban pertanggungjawaban hukum. TGR bukan legitimasi pembenaran kesalahan, dan penyelesaian tertutup memperkuat budaya impunitas birokrasi,” ujarnya. Jika pejabat hanya diminta “mengembalikan uang” tanpa sanksi dan tanpa keterbukaan, maka hukum kehilangan daya paksa.

Atas dasar dugaan kuat impunitas birokrasi, Ormas NKRI Kabupaten Purwakarta menegaskan akan menyampaikan pengaduan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menilai unsur pidana, serta meminta audit investigatif lanjutan ke BPK RI atas temuan LHP BPK RI pada Laporan Realisasi APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2024.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya memutus rantai impunitas birokrasi, bukan sebagai serangan politik. “Ormas NKRI Kabupaten Purwakarta menyatakan lebih tegas, ketika temuan BPK ada, nilai kerugian besar, pengawasan diam dan sanksi tak kunjung hadir. Maka yang runtuh bukan hanya APBD, tetapi kepercayaan publik terhadap integritas daerah,” kata Bang Tigor.

Impunitas birokrasi adalah musuh utama tata kelola. Manakala impunitas dibiarkan, hukum wajib turun tangan, dan LHP BPK RI 2024 Purwakarta tidak boleh berhenti sebagai dokumen semata, tetapi harus berujung pada pertanggungjawaban hukum yang nyata.

( Red )

Jumlah Pengunjung: 80
Berita Warta

Berita Warta

Next Post
KPK Tetapkan Direktur Penindakan Bea Cukai Tersangka Suap Importasi

KPK Tetapkan Direktur Penindakan Bea Cukai Tersangka Suap Importasi

Wakil Ketua PN Depok Bambang DiTangkap KPK , Dugaan Suap Urus Perkara

Wakil Ketua PN Depok Bambang DiTangkap KPK , Dugaan Suap Urus Perkara

KPK Tangkap Pejabat Kemenkeu yang Baru Dilantik Purbaya 28 Januari

KPK Tangkap Pejabat Kemenkeu yang Baru Dilantik Purbaya 28 Januari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026
Warta Update

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?