PURWAKARTA – Persoalan pemasangan kabel jaringan internet yang diduga semrawut dan belum jelas legalitasnya kembali menjadi sorotan. Tidak hanya di Kecamatan Bojong, kondisi serupa juga disebut terjadi di sejumlah wilayah Kecamatan Wanayasa dan Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, kabel jaringan internet diduga milik Samudranet Internet Service Provider terlihat terpasang di sejumlah wilayah pedesaan. Di Kecamatan Bojong, jaringan tersebut di antaranya terlihat di Desa Cilenca, Desa Cipendey, Desa Pangkalan dan sejumlah desa lainnya.
Sementara di Kecamatan Wanayasa dan Kiarapedes, keberadaan kabel jaringan internet juga menjadi perhatian masyarakat. Pemasangan kabel yang terlihat memanfaatkan tiang utilitas dan dilakukan di sejumlah ruas jalan maupun permukiman menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas, izin pemanfaatan tiang, serta standar teknis pemasangannya.
Kondisi kabel yang terkesan asal pasang, menumpuk, melilit dan tidak tertata dengan baik dinilai berpotensi mengganggu estetika lingkungan maupun aspek keselamatan apabila tidak memenuhi standar teknis.
Masyarakat pada prinsipnya tidak mempersoalkan keberadaan layanan internet. Kehadiran jaringan internet justru dibutuhkan untuk menunjang aktivitas masyarakat di wilayah pedesaan. Namun, pembangunan jaringan tetap harus dilakukan secara tertib, aman, memiliki legalitas yang jelas, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang melakukan pengawasan terhadap pemasangan jaringan tersebut?
Jika seluruh jaringan telah memiliki izin dan memenuhi persyaratan, masyarakat tentu berharap pihak operator maupun instansi terkait dapat menjelaskan legalitas dan mekanisme pemanfaatan tiang utilitas secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan jaringan yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis, dinas dan instansi yang memiliki kewenangan diminta segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai aturan.
Diskominfo Kabupaten Purwakarta dan instansi terkait diminta tidak tinggal diam. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan laporan ketika sudah muncul persoalan di lapangan.
Pasalnya, pemasangan jaringan yang semakin meluas hingga ke sejumlah desa di Kecamatan Bojong, Wanayasa dan Kiarapedes perlu dipastikan status legalitasnya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Media Objek News juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terhadap jaringan telekomunikasi yang terpasang di wilayah Kabupaten Purwakarta, termasuk memastikan izin penyelenggaraan, izin pemanfaatan infrastruktur atau tiang, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kerapian pemasangan.
Jika legal, silakan tunjukkan legalitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan berlarut-larut.
Media Objek News masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Samudranet, Diskominfo Kabupaten Purwakarta, serta instansi terkait mengenai legalitas dan pemasangan jaringan internet di sejumlah wilayah tersebut.
















