JAKARTA, WartaUpdate.id – Perkembangan mengejutkan terjadi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Informasi spekulatif berseliweran di medsos akhirnya terjawab sudah. Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Tak hanya Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan ketiga tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih berstatus saksi, yaitu saudara SU,” ungkap Asep.
Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Berawal dari Pemeriksaan Internal Polri
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, kabar pemeriksaan sejumlah perwira tinggi Polri telah menjadi perhatian publik sejak Selasa siang.
Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah pejabat kepolisian menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Bahkan, seorang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat berinisial L dikabarkan sempat diamankan sebelum akhirnya dilepaskan.
Sejumlah nama petinggi Polri lainnya juga ikut disebut dalam informasi yang beredar.
Perkembangan kasus ini kemudian menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan persoalan keamanan komunikasi pejabat penting negara.
Melansir suara.com, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, sebelumnya mendesak pimpinan Polri memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan penyadapan tersebut.
Ia menilai, persoalan penyadapan terhadap pejabat negara merupakan perkara serius karena berkaitan langsung dengan kerahasiaan dan sistem keamanan negara.
Menurut Bambang, Mabes Polri perlu menjelaskan siapa pihak yang diduga melakukan penyadapan, siapa yang menjadi sasaran, kapan tindakan tersebut dilakukan, serta apa motif di baliknya.
“Mabes Polri harus benar-benar clear dan transparan. Persoalan penyadapan kepada pejabat negara itu super serius karena menyangkut kerahasiaan negara. Sekaligus menyangkut sistem keamanan negara. Pelanggaran atas keamanan negara bisa diancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” ungkapnya.
( Red )
















