• Latest
  • Trending
JAM-Pidum Paparkan Perspektif KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati

JAM-Pidum Paparkan Perspektif KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati

March 2, 2025
Geng Motor Diamankan Polres Cimahi , 20 Anggota Klub Motor Pelaku Pengeroyokan di Batas Kota

Geng Motor Diamankan Polres Cimahi , 20 Anggota Klub Motor Pelaku Pengeroyokan di Batas Kota

April 16, 2026
Kejati Jabar Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja, di SMKN 1 Cimahi.

Kejati Jabar Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja, di SMKN 1 Cimahi.

April 15, 2026
KDM dan Menteri PKP Maruarar Sirait Tinjau Pabrik Genteng Di Plered Dukung Program Gentengnisasi Dorong UMKM Lokal 

KDM dan Menteri PKP Maruarar Sirait Tinjau Pabrik Genteng Di Plered Dukung Program Gentengnisasi Dorong UMKM Lokal 

April 15, 2026
Imigrasi Kuala Tungkal Lakukan Pengawasan Terhadap Orang Asing Lewat Operasi Wirawaspada”

Imigrasi Kuala Tungkal Lakukan Pengawasan Terhadap Orang Asing Lewat Operasi Wirawaspada”

April 15, 2026
Bupati Tulungagung Tertangkap OTT KPK , Jerat Anak Buah Dengan SURAT SAKTI !

Bupati Tulungagung Tertangkap OTT KPK , Jerat Anak Buah Dengan SURAT SAKTI !

April 13, 2026
laskar macan ali kesultanan Cirebon Menggelar Pengobatan Tradisional Gratis Bagi Warga Subang dan Sekitarnya

laskar macan ali kesultanan Cirebon Menggelar Pengobatan Tradisional Gratis Bagi Warga Subang dan Sekitarnya

April 13, 2026
Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Bongkar Bangunan Halangi Saluran Air Penyebab Banjir

Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Bongkar Bangunan Halangi Saluran Air Penyebab Banjir

April 12, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis Massa, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan Pada Mako Polsek

Antisipasi Aksi Anarkis Massa, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan Pada Mako Polsek

April 11, 2026
Nyaris Tertukar BAYI Di RSUP Hasan Sadikin, Humaira Zahrotun Noor DPRD Jabar Angkat Bicara Alarm

Nyaris Tertukar BAYI Di RSUP Hasan Sadikin, Humaira Zahrotun Noor DPRD Jabar Angkat Bicara Alarm

April 11, 2026
Pemerintah Indonesia APBN Serap Kenaikan Avtur Adalah Keputusan Presiden Prabowo

Pemerintah Indonesia APBN Serap Kenaikan Avtur Adalah Keputusan Presiden Prabowo

April 10, 2026
Kabupaten Bandung Melalui BAZNAS Distribusikan Bantuan Non-ZIS Untuk Pendidikan

Kabupaten Bandung Melalui BAZNAS Distribusikan Bantuan Non-ZIS Untuk Pendidikan

April 10, 2026
Gubernur Jabar KDM Pastikan 91 Persen Jalan Provinsi Selesai di 2026

Janji Kang Dedi: Bayar Pajak Motor Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama Itu Terbukti !

April 10, 2026
Retail
Thursday, April 16, 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Iklan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
No Result
View All Result
Warta Update
No Result
View All Result
Home Hukrim

JAM-Pidum Paparkan Perspektif KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati

Warta Admin1 by Warta Admin1
March 2, 2025
in Hukrim
0
JAM-Pidum Paparkan Perspektif KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep N. Mulyana hadir sebagai narasumber dalam seminar nasional bertajuk Hukuman Mati dalam Pandangan Hukum Islam, KUHP, dan Pergaulan Internasional, yang diselenggarakan Jumat 28 Februari 2025 di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.

Dalam paparannya, JAM-Pidum menjelaskan perubahan paradigmatik dalam hukum pidana dari pendekatan retributif (pembalasan) menjadi restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Paradigma penegakan hukum juga mempertimbangkan kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, aspirasi global, dan keahlian.

Berita Lainnya

Geng Motor Diamankan Polres Cimahi , 20 Anggota Klub Motor Pelaku Pengeroyokan di Batas Kota

Bupati Tulungagung Tertangkap OTT KPK , Jerat Anak Buah Dengan SURAT SAKTI !

“KUHP 2023 memiliki perbedaan sistematika dengan KUHP lama, termasuk jumlah bab dan pasal. KUHP 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistematika hukum pidana, termasuk penghapusan kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”, serta memperkenalkan pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial,” ujar JAM-Pidum.

Dirinya juga menyampaikan bahwa tujuan pemidanaan meliputi pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai, serta penumbuhan penyesalan terpidana.

“Terdapat pembatasan pidana penjara untuk kelompok tertentu seperti anak-anak, orang tua di atas 75 tahun, first offender, dan kondisi lainnya. Pidana pokok meliputi penjara, denda, tutupan, pengawasan, dan pidana kerja sosial, sedangkan pidana tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu/tagihan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat. Pidana mati merupakan jenis pidana paling berat,” imbuhnya.

JAM-Pidum mengungkapkan pelaksanaan pidana mati diatur dalam Pasal 99 KUHP 2023 dan Pasal 100 KUHP 2023, dengan mempertimbangkan rasa penyesalan Terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri, atau peran Terdakwa dalam tindak pidana. Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak Presiden dan tidak dilaksanakan di muka umum.

Narapidana yang dijatuhi pidana mati memiliki kesempatan untuk perubahan hukuman menjadi pidana seumur hidup jika memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Hukuman mati kini ditempatkan sebagai upaya terakhir dengan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk menunjukkan perubahan perilaku dan penyesalan. Jika selama masa percobaan ini terpidana menunjukkan perbaikan diri, hukuman dapat dikonversi menjadi pidana seumur hidup,” ujar JAM-Pidum menambahkan.

Seminar ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan PP Muhammadiyah, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, perwakilan dari San E Die Gio Asia-Pasifik, dan Komnas Perempuan. Dengan beragam perspektif, diskusi ini membuka ruang bagi pendekatan yang lebih seimbang dalam melihat hukuman mati dari sudut pandang hukum Islam, hukum nasional, serta norma internasional.

Pandangan pro dan kontra terhadap pidana mati turut menjadi perdebatan dalam forum ini. Beberapa pihak menganggapnya sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sementara yang lain melihatnya sebagai instrumen keadilan dan efek jera dalam sistem peradilan pidana. (sumber: MarkaBerita)

Jumlah Pengunjung: 28
Warta Admin1

Warta Admin1

Next Post
BPBD Jakarta: Bendungan Katulampa Siaga 1, Waspada Banjir

BPBD Jakarta: Bendungan Katulampa Siaga 1, Waspada Banjir

Sidang Perdana Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025

Sidang Perdana Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025

DPRD Jabar Pastikan Bandara Kertajati Menjadi ‘Rumah’ Jemaah Jawa Barat

DPRD Jabar Pastikan Bandara Kertajati Menjadi ‘Rumah’ Jemaah Jawa Barat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Geng Motor Diamankan Polres Cimahi , 20 Anggota Klub Motor Pelaku Pengeroyokan di Batas Kota

Geng Motor Diamankan Polres Cimahi , 20 Anggota Klub Motor Pelaku Pengeroyokan di Batas Kota

April 16, 2026
Kejati Jabar Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja, di SMKN 1 Cimahi.

Kejati Jabar Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja, di SMKN 1 Cimahi.

April 15, 2026
KDM dan Menteri PKP Maruarar Sirait Tinjau Pabrik Genteng Di Plered Dukung Program Gentengnisasi Dorong UMKM Lokal 

KDM dan Menteri PKP Maruarar Sirait Tinjau Pabrik Genteng Di Plered Dukung Program Gentengnisasi Dorong UMKM Lokal 

April 15, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Geng Motor Diamankan Polres Cimahi , 20 Anggota Klub Motor Pelaku Pengeroyokan di Batas Kota

Geng Motor Diamankan Polres Cimahi , 20 Anggota Klub Motor Pelaku Pengeroyokan di Batas Kota

April 16, 2026
Kejati Jabar Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja, di SMKN 1 Cimahi.

Kejati Jabar Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja, di SMKN 1 Cimahi.

April 15, 2026
KDM dan Menteri PKP Maruarar Sirait Tinjau Pabrik Genteng Di Plered Dukung Program Gentengnisasi Dorong UMKM Lokal 

KDM dan Menteri PKP Maruarar Sirait Tinjau Pabrik Genteng Di Plered Dukung Program Gentengnisasi Dorong UMKM Lokal 

April 15, 2026
Warta Update

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Iklan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?