• Latest
  • Trending
Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Saudi Modus Umrah Digagalkan di Soetta

Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Saudi Modus Umrah Digagalkan di Soetta

March 7, 2025
AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026
Kanwil ATR /BPN Jabar Melaksanakan Rapat Konsolidasi Dan Evaluasi Penanganan Sengketa Maupun Konflik Pertanahan  kab/ Kota SeJawa Barat

Kanwil ATR /BPN Jabar Melaksanakan Rapat Konsolidasi Dan Evaluasi Penanganan Sengketa Maupun Konflik Pertanahan kab/ Kota SeJawa Barat

August 23, 2026
Kabupaten Sumenep Di Duga Menjadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal , Bea Cukai Dan APH Mandul

Kabupaten Sumenep Di Duga Menjadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal , Bea Cukai Dan APH Mandul

August 21, 2026
Direktur Baru PT Migas Utama Jabar Diragukan Kompetensinya

Direktur Baru PT Migas Utama Jabar Diragukan Kompetensinya

August 19, 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

August 18, 2026
Diduga Polres Kota Bekasi Patut di Curigai Melindungi Pihak Pengembang

Diduga Polres Kota Bekasi Patut di Curigai Melindungi Pihak Pengembang

August 15, 2026
Purwakarta Disorot, Proyek Drainase Rp. 2,9 Miliar Pemasangan U-Ditch Diduga Asal Jadi Dan Tak Sesuai Standar

Purwakarta Disorot, Proyek Drainase Rp. 2,9 Miliar Pemasangan U-Ditch Diduga Asal Jadi Dan Tak Sesuai Standar

August 14, 2026
Kabel Internet Diduga Menjamur di Bojong, Wanayasa dan Kiarapedes, Dinas Terkait Diminta Tindak Lanjut

Kabel Internet Diduga Menjamur di Bojong, Wanayasa dan Kiarapedes, Dinas Terkait Diminta Tindak Lanjut

August 14, 2026
HUT ke-81 RI, DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

HUT ke-81 RI, DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

August 14, 2026
Peresmian Sarana Air Bersih Kodim 0616/ INDRAMAYU

Peresmian Sarana Air Bersih Kodim 0616/ INDRAMAYU

August 13, 2026
Retail
Wednesday, September 2, 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Warta Update
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Saudi Modus Umrah Digagalkan di Soetta

Admin Warta007 by Admin Warta007
March 7, 2025
in Hukrim, Nasional, Peristiwa
0
Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Saudi Modus Umrah Digagalkan di Soetta
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi menggagalkan pengiriman seratusan lebih pekerja migran ilegal ke Arab Saudi dan Athena melalui Bandara Seokarno-Hatta.

Tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Masing-masing tersangka pria inisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19),” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald FC Sipayung di Tangerang, Kamis (6/3/2025).

Berita Lainnya

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Total ada 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang digagalkan oleh pihak kepolisian selama triwulan pertama 2025. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memberangkatkan para CPMI ilegal seolah-olah untuk melaksanakan umrah.

“Memberangkatkan CPMI non-prosedural dengan jamaah umrah, seolah-olah CPMI tersebut merupakan jemaah umrah serta menggunakan pakaian seolah-olah jemaah umrah.

Menggunakan dokumen izin cuti yang diduga palsu,” imbuh Ronald.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, seperti paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, Kartu Siskopatuh bertulisan ‘Kementerian Agama’, dan lain-lain. Para CPMI itu diiming-iming gaji besar.

“Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada CPMI nonprosedural, dengan iming-iming gaji sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 30 juta,” tuturnya.

Dengan adanya peristiwa itu, Ronald mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.

Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.

“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Ronald didampingi Ketua BP2MI Banten dan Kepala Imigrasi Bandara Soetta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus dugaan TPPO tersebut berkat adanya informasi masyarakat pada Kamis, 6 Februari 2025, terkait adanya empat CPMI non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Athena untuk bekerja.

“Berbekal informasi tersebut selanjutnya Sat Reskrim berhasil mengamankan ke empat CPMI non-prosedural tersebut di Terminal 2 Bandara Soetta,” kata Yandri.

Kemudian, pada Senin, 10 Februari 2025, Sat Reskrim mendapatkan informasi adanya keberangkatan 1 CPMI ke Arab Saudi secara non-prosedural di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jemaah umrah.

“Pada Sabtu, 22 Februari 2025, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mendapati adanya 2 orang CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga,” terang Yandri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya. (sumber : Detiknews.com)

Jumlah Pengunjung: 87
Tags: Bandara Soerkarno hattaCmpiModus UmrahPekerja Migran IlegalPolresta Bandara Soekarno - Hatta
Admin Warta007

Admin Warta007

Next Post
Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 1 Koperasi Dapat Rp 5 Miliar

Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 1 Koperasi Dapat Rp 5 Miliar

Lahan Tanah SMAN 1 Kota Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Nasib 1.166 Siswa Terancam Kehilangan Hak Pendidikan

Lahan Tanah SMAN 1 Kota Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Nasib 1.166 Siswa Terancam Kehilangan Hak Pendidikan

Bupati Bandung Tinjau Lokasi Banjir di Komplek GBI

Bupati Bandung Tinjau Lokasi Banjir di Komplek GBI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026
Warta Update

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?