Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengambil langkah tegas untuk mengawal anggaran dana desa agar tidak disalahgunakan.
Dengan menggandeng tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung), pemerintah ingin memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk mendukung segelintir oknum.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya berbagai penyimpangan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Yandri, ada indikasi dana desa disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak seharusnya.
“Misalnya untuk judi online serta kegiatan fiktif seperti studi banding dan bimbingan teknis,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, Rabu (12/03/2025).
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa ada kepala desa yang menjadikan dana desa sebagai ladang bancakan, bukannya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Yandri menegaskan, pengawasan ketat ini bukan sekadar wacana. Jika ditetapkan, tindakan hukum akan langsung diambil.
“Jika anggaran ditetapkan fiktif dan tidak tepat sasaran, tentu kami akan bertindak bersama para penegak hukum,” tegasnya.
Untuk memperkuat langkah ini, Yandri telah bertemu langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya pada hari yang sama.
“Kunjungan ini untuk melanjutkan kerja sama dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini,” katanya. (Yusuf)
Sumber: Infonesia.me



















