• Latest
  • Trending
Miris !!! Pembangunan Tanpa PBG Di Wilayah Kemayoran Dibiarkan Oleh Pemda Terkait.

Miris !!! Pembangunan Tanpa PBG Di Wilayah Kemayoran Dibiarkan Oleh Pemda Terkait.

September 18, 2025
AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026
Kanwil ATR /BPN Jabar Melaksanakan Rapat Konsolidasi Dan Evaluasi Penanganan Sengketa Maupun Konflik Pertanahan  kab/ Kota SeJawa Barat

Kanwil ATR /BPN Jabar Melaksanakan Rapat Konsolidasi Dan Evaluasi Penanganan Sengketa Maupun Konflik Pertanahan kab/ Kota SeJawa Barat

August 23, 2026
Kabupaten Sumenep Di Duga Menjadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal , Bea Cukai Dan APH Mandul

Kabupaten Sumenep Di Duga Menjadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal , Bea Cukai Dan APH Mandul

August 21, 2026
Direktur Baru PT Migas Utama Jabar Diragukan Kompetensinya

Direktur Baru PT Migas Utama Jabar Diragukan Kompetensinya

August 19, 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

August 18, 2026
Diduga Polres Kota Bekasi Patut di Curigai Melindungi Pihak Pengembang

Diduga Polres Kota Bekasi Patut di Curigai Melindungi Pihak Pengembang

August 15, 2026
Purwakarta Disorot, Proyek Drainase Rp. 2,9 Miliar Pemasangan U-Ditch Diduga Asal Jadi Dan Tak Sesuai Standar

Purwakarta Disorot, Proyek Drainase Rp. 2,9 Miliar Pemasangan U-Ditch Diduga Asal Jadi Dan Tak Sesuai Standar

August 14, 2026
Kabel Internet Diduga Menjamur di Bojong, Wanayasa dan Kiarapedes, Dinas Terkait Diminta Tindak Lanjut

Kabel Internet Diduga Menjamur di Bojong, Wanayasa dan Kiarapedes, Dinas Terkait Diminta Tindak Lanjut

August 14, 2026
HUT ke-81 RI, DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

HUT ke-81 RI, DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

August 14, 2026
Peresmian Sarana Air Bersih Kodim 0616/ INDRAMAYU

Peresmian Sarana Air Bersih Kodim 0616/ INDRAMAYU

August 13, 2026
Retail
Wednesday, September 2, 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Warta Update
No Result
View All Result
Home Daerah

Miris !!! Pembangunan Tanpa PBG Di Wilayah Kemayoran Dibiarkan Oleh Pemda Terkait.

Berita Warta by Berita Warta
September 18, 2025
in Daerah, Uncategorized
0
Miris !!! Pembangunan Tanpa PBG Di Wilayah Kemayoran Dibiarkan Oleh Pemda Terkait.
0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA -,WartaUpdate.id – Sangat miris wilayah Jakarta Pusat khususnya di Kecamatan Kemayoran marak dengan isu mengenai bangunan yang tak berizin dengan bebas Mendirikan Bangunan, dugaan ini mencuat karena banyaknya bangunan melanggar aturan namun tetap berdiri bebas tanpa ada tindakan dari pihak terkait.

Salah satu contoh yang sering terlihat di Jalan Taruna Raya, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat . Terdapat pelanggaran tidak adanya banner Izin Mendirikan Bangunan dan diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau disebut IMB/PBG, akan tapi tetap beroperasi sudah 1 bulan ( 17/9/25 ).

Berita Lainnya

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

Hal ini Menimbulkan Spekulasi Di Kalangan Masyarakat Tentang Adanya Koordinasi “Tersembunyi” Antara Para Pemilik Bangunan Dengan Oknum Di Dinas Terkait.

Sebab, kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bangunan tanpa IMB maupun tidak sesuai IMB akan semakin menjamur di Wilayah Kota Adm Jakarta Pusat, sehingga akan menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta yang lebih besar dari sumber PAD,

Tidak heran dan tidak sulit untuk melihat dan menemukan bangunan bermasalah baik yang tidak memiliki IMB maupun tidak sesuai IMB di wilayah Kota Adm Jakarta Pusat, seperti bak jamur dimusim hujan.

Hal seperti ini sangat disayangkan bagi Pemda terkait yang seharusnya menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Perda maupun undang-undang Cipta kerja yang menjadi pedoman, akan tetapi tidak dijalankan, yang harusnya memberikan penjelasan konsekuensi bagi masyarakat umum maupun badan hukum bilamana melanggar aturan, sebagai berikut ;

1. Sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pembongkaran bangunan.

2. Kesulitan dalam pengurusan legalitas, seperti sertifikat laik fungsi (SLF) atau jual beli properti.

3. Masalah hukum, jika bangunan berdampak negatif terhadap lingkungan atau melanggar tata ruang.

Membangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi berdasarkan :

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan PBG.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Pasal 185: Jika bangunan tidak memiliki PBG, pemilik dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan, penghentian konstruksi, denda, hingga pembongkaran bangunan.

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang masih berlaku untuk beberapa ketentuannya).

Pasal 39: Bangunan yang tidak memenuhi standar atau tanpa izin dapat dibongkar.

Pasal 46 ayat (3): Pelanggaran ketentuan dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Selain itu, aturan di tingkat daerah (Perda) juga bisa menetapkan sanksi tambahan sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

 

( Anjar )

Jumlah Pengunjung: 95
Berita Warta

Berita Warta

Next Post
Dr. Safrianto Zuriat Putra.SH,MH: Kejaksaan Negeri Jakpus Bekerja Profesional, Tak Ada Intervensi

Dr. Safrianto Zuriat Putra.SH,MH: Kejaksaan Negeri Jakpus Bekerja Profesional, Tak Ada Intervensi

Ketua RW 02 Dan Lurah Marga Mulya Grebek Toko Obat Terlarang Di Jalan H. Tobroni

Ketua RW 02 Dan Lurah Marga Mulya Grebek Toko Obat Terlarang Di Jalan H. Tobroni

Pangdam III Siliwangi dan Bupati Sumedang Menghadiri Acara Resonansi Budaya Kebangsaan Merah Putih

Pangdam III Siliwangi dan Bupati Sumedang Menghadiri Acara Resonansi Budaya Kebangsaan Merah Putih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026
Warta Update

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?