• Latest
  • Trending
520 WNA di Bali Tepergok Menyalahgunakan Visa Investor

520 WNA di Bali Tepergok Menyalahgunakan Visa Investor

February 23, 2025
AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026
Kanwil ATR /BPN Jabar Melaksanakan Rapat Konsolidasi Dan Evaluasi Penanganan Sengketa Maupun Konflik Pertanahan  kab/ Kota SeJawa Barat

Kanwil ATR /BPN Jabar Melaksanakan Rapat Konsolidasi Dan Evaluasi Penanganan Sengketa Maupun Konflik Pertanahan kab/ Kota SeJawa Barat

August 23, 2026
Kabupaten Sumenep Di Duga Menjadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal , Bea Cukai Dan APH Mandul

Kabupaten Sumenep Di Duga Menjadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal , Bea Cukai Dan APH Mandul

August 21, 2026
Direktur Baru PT Migas Utama Jabar Diragukan Kompetensinya

Direktur Baru PT Migas Utama Jabar Diragukan Kompetensinya

August 19, 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

August 18, 2026
Diduga Polres Kota Bekasi Patut di Curigai Melindungi Pihak Pengembang

Diduga Polres Kota Bekasi Patut di Curigai Melindungi Pihak Pengembang

August 15, 2026
Purwakarta Disorot, Proyek Drainase Rp. 2,9 Miliar Pemasangan U-Ditch Diduga Asal Jadi Dan Tak Sesuai Standar

Purwakarta Disorot, Proyek Drainase Rp. 2,9 Miliar Pemasangan U-Ditch Diduga Asal Jadi Dan Tak Sesuai Standar

August 14, 2026
Kabel Internet Diduga Menjamur di Bojong, Wanayasa dan Kiarapedes, Dinas Terkait Diminta Tindak Lanjut

Kabel Internet Diduga Menjamur di Bojong, Wanayasa dan Kiarapedes, Dinas Terkait Diminta Tindak Lanjut

August 14, 2026
HUT ke-81 RI, DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

HUT ke-81 RI, DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

August 14, 2026
Peresmian Sarana Air Bersih Kodim 0616/ INDRAMAYU

Peresmian Sarana Air Bersih Kodim 0616/ INDRAMAYU

August 13, 2026
Retail
Tuesday, September 1, 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Warta Update
No Result
View All Result
Home Nasional

520 WNA di Bali Tepergok Menyalahgunakan Visa Investor

admin by admin
February 23, 2025
in Nasional
0
520 WNA di Bali Tepergok Menyalahgunakan Visa Investor
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Imigrasi menemukan sebanyak 520 Warga Negara Asing (WNA) memanfaatkan visa investor untuk masuk Bali.

“Mayoritas WNA ini berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, saat jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (21/2).

Berita Lainnya

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

4 Tersangka Di Tahan KPK Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Sebesar Rp.223,6 Miliar

Temuan ini berdasarkan hasil operasi Wira Waspada yang digelar sepanjang 14 Januari sampai 21 Februari 2025. Para WNA ini terlacak berdasarkan data dari Perusahaan Penanaman Asing (PMA) BKPM.

Yakni, sebanyak 160 PMA yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 1 November 2024 lalu kedapatan masih beroperasional.

BKPM mencabut NIB karena nilai komitmen investasi PMA itu di bawah Rp 10 miliar. PMA ini ternyata tercatat sebagai penjamin 312 orang WNA.

Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), PMA masuk dalam kategori perusahaan besar dengan nilai investasi minimal Rp 10 miliar.

“Alasan pencabutan NIB perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp 10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” katanya.

Selanjutnya, Imigrasi menemukan sebanyak 208 WNA disponsori oleh 43 perusahaan diduga fiktif. BKPM masih memeriksa 43 dokumen perusahaan tersebut.

“Terhadap perusahaan itu sendiri sedang kita dalami. Apabila ada dokumen yang dipalsukan, kita akan menggunakan KUHP, yaitu adanya pemalsuan dokumen,” sambung Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Yuldi Yusman.

Dari 520 WNA itu sebanyak 63 WNA telah dideportasi, 111 orang akan dideportasi dan 346 orang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat yang sama, Direktur Wilayah V Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Ady Sugiharto mengatakan, beberapa WNA pemegang investor ini kedapatan bekerja sebagai koki. Ada juga di antara mereka membuka restoran dengan nilai investasi di bawah Rp 10 miliar.

Seluruh usaha para WNA ini telah ditutup. Para WNA ini bisa kembali membuka usahanya apabila komitmen investasi ditingkatkan menjadi Rp 10 miliar.

“Pada saat kita survei ke lapangan, ternyata lokasinya tidak ada, hanya kantor sementara, tapi kantor sementaranya juga tidak tahu pemiliknya sekarang di mana, dan itu menjadi tugasnya imigrasi untuk mencari orang,” katanya

Menurutnya, sebagian besar WNA ini memenuhi syarat administrasi mendirikan badan usaha, namun tidak merealisasikan dalam pelaksanaannya. Atas perbuatannya, Indonesia berpotensi kehilangan investasi sekitar Rp 1,6 triliun.

“Pengajuan perizinan melalui online single submission, siapa pun boleh. Akan tetapi kami tak bisa sendiri, karena untuk mendirikan badan hukum harus ada akta pendirian, itu ada di notaris,” ujarnya.

“Saat di notaris, terhadap izin legalitas pendirian badan hukum, baru ke sistem OSS. Dalam single submission mereka sudah mengikuti prosedur tapi dalam pelaksanaannya banyak yang disalahgunakan,” katanya.

Jumlah Pengunjung: 43
admin

admin

Next Post
2 WNI Jadi Korban TPPO di Filipina, Pulang ke Indonesia Malah Bisnis Judi Online

2 WNI Jadi Korban TPPO di Filipina, Pulang ke Indonesia Malah Bisnis Judi Online

Pria di Cilincing Jakut Cabuli 3 Bocah, Modusnya Diimingi Uang

Pria di Cilincing Jakut Cabuli 3 Bocah, Modusnya Diimingi Uang

Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026
Warta Update

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?