JAKARTA -,WartaUpdate.id – Sangat miris wilayah Jakarta Pusat khususnya di Kecamatan Kemayoran marak dengan isu mengenai bangunan yang tak berizin dengan bebas Mendirikan Bangunan, dugaan ini mencuat karena banyaknya bangunan melanggar aturan namun tetap berdiri bebas tanpa ada tindakan dari pihak terkait.
Salah satu contoh yang sering terlihat di Jalan Taruna Raya, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat . Terdapat pelanggaran tidak adanya banner Izin Mendirikan Bangunan dan diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau disebut IMB/PBG, akan tapi tetap beroperasi sudah 1 bulan ( 17/9/25 ).
Hal ini Menimbulkan Spekulasi Di Kalangan Masyarakat Tentang Adanya Koordinasi “Tersembunyi” Antara Para Pemilik Bangunan Dengan Oknum Di Dinas Terkait.
Sebab, kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bangunan tanpa IMB maupun tidak sesuai IMB akan semakin menjamur di Wilayah Kota Adm Jakarta Pusat, sehingga akan menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta yang lebih besar dari sumber PAD,
Tidak heran dan tidak sulit untuk melihat dan menemukan bangunan bermasalah baik yang tidak memiliki IMB maupun tidak sesuai IMB di wilayah Kota Adm Jakarta Pusat, seperti bak jamur dimusim hujan.
Hal seperti ini sangat disayangkan bagi Pemda terkait yang seharusnya menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Perda maupun undang-undang Cipta kerja yang menjadi pedoman, akan tetapi tidak dijalankan, yang harusnya memberikan penjelasan konsekuensi bagi masyarakat umum maupun badan hukum bilamana melanggar aturan, sebagai berikut ;
1. Sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pembongkaran bangunan.
2. Kesulitan dalam pengurusan legalitas, seperti sertifikat laik fungsi (SLF) atau jual beli properti.
3. Masalah hukum, jika bangunan berdampak negatif terhadap lingkungan atau melanggar tata ruang.
Membangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan PBG.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Pasal 185: Jika bangunan tidak memiliki PBG, pemilik dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan, penghentian konstruksi, denda, hingga pembongkaran bangunan.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang masih berlaku untuk beberapa ketentuannya).
Pasal 39: Bangunan yang tidak memenuhi standar atau tanpa izin dapat dibongkar.
Pasal 46 ayat (3): Pelanggaran ketentuan dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain itu, aturan di tingkat daerah (Perda) juga bisa menetapkan sanksi tambahan sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
( Anjar )



















