• Latest
  • Trending
Miris !!! Pembangunan Tanpa PBG Di Wilayah Kemayoran Dibiarkan Oleh Pemda Terkait.

Miris !!! Pembangunan Tanpa PBG Di Wilayah Kemayoran Dibiarkan Oleh Pemda Terkait.

September 18, 2025
Polsek Kemayoran Tangkap Pelaku Peredaran Ganja, 43 Paket Barang Bukti Diamankan

Polsek Kemayoran Tangkap Pelaku Peredaran Ganja, 43 Paket Barang Bukti Diamankan

October 14, 2026
Pekerjaan Swakelola Di Duga Di Garap Pihak ke tiga,Dana Revitalisasi SD Negeri Paku haji 1 Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Di Sorot

Pekerjaan Swakelola Di Duga Di Garap Pihak ke tiga,Dana Revitalisasi SD Negeri Paku haji 1 Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Di Sorot

October 14, 2026
KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Nusron Menteri ATR/BPN Setelah Mangkir Dugaan Suap HGB

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Nusron Menteri ATR/BPN Setelah Mangkir Dugaan Suap HGB

October 9, 2026
Dr.Fri Hartono Berikan Pelatihan Teknik Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Kepada 300 Peserta Diklat

Dr.Fri Hartono Berikan Pelatihan Teknik Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Kepada 300 Peserta Diklat

October 1, 2026
Kapolsek Kemayoran Menghadiri Doa dan Tahlil, Suasana Warga Penuh Khidmat

Kapolsek Kemayoran Menghadiri Doa dan Tahlil, Suasana Warga Penuh Khidmat

October 1, 2026
Warga : Para Balon Kades Yang Merasa Bermasalah Di Minta Untuk Mundur Dalam Pencalonan 

Warga : Para Balon Kades Yang Merasa Bermasalah Di Minta Untuk Mundur Dalam Pencalonan 

September 30, 2026
Kogartap II/Bandung Melaksanakan Ziarah Nasional Dalam Rangka Memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026

Kogartap II/Bandung Melaksanakan Ziarah Nasional Dalam Rangka Memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026

September 28, 2026
Kapolsek Kemayoran Bersama Personel Gabungan Siaga Amankan Aksi di Pintu Kiri Gedung DPR/MPR RI

Kapolsek Kemayoran Bersama Personel Gabungan Siaga Amankan Aksi di Pintu Kiri Gedung DPR/MPR RI

September 26, 2026
KA STAF PRESIDEN RI JEND TNI P DUDUNG ABDURACHMAN SAAT TERIMA TIM MASDA JABAR

KA STAF PRESIDEN RI JEND TNI P DUDUNG ABDURACHMAN SAAT TERIMA TIM MASDA JABAR

September 25, 2026
Temu Sapa Wartawan, Kapolsek Kemayoran Ajak Wartawan Bersinergi

Temu Sapa Wartawan, Kapolsek Kemayoran Ajak Wartawan Bersinergi

September 23, 2026
Apel Jaga Warga Dalam Rangka Menjaga Kamtibmas, Polri Hadir Bersama Masyarakat Jaga Kemayoran

Apel Jaga Warga Dalam Rangka Menjaga Kamtibmas, Polri Hadir Bersama Masyarakat Jaga Kemayoran

September 21, 2026
Kiara Park Sunrise Kiaracondong Jadi Momen Favorit Pelari Pocari Sweat Run 2026

Kiara Park Sunrise Kiaracondong Jadi Momen Favorit Pelari Pocari Sweat Run 2026

September 20, 2026
Retail
Wednesday, October 21, 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Warta Update
No Result
View All Result
Home Daerah

Miris !!! Pembangunan Tanpa PBG Di Wilayah Kemayoran Dibiarkan Oleh Pemda Terkait.

Berita Warta by Berita Warta
September 18, 2025
in Daerah, Uncategorized
0
Miris !!! Pembangunan Tanpa PBG Di Wilayah Kemayoran Dibiarkan Oleh Pemda Terkait.
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA -,WartaUpdate.id – Sangat miris wilayah Jakarta Pusat khususnya di Kecamatan Kemayoran marak dengan isu mengenai bangunan yang tak berizin dengan bebas Mendirikan Bangunan, dugaan ini mencuat karena banyaknya bangunan melanggar aturan namun tetap berdiri bebas tanpa ada tindakan dari pihak terkait.

Salah satu contoh yang sering terlihat di Jalan Taruna Raya, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat . Terdapat pelanggaran tidak adanya banner Izin Mendirikan Bangunan dan diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau disebut IMB/PBG, akan tapi tetap beroperasi sudah 1 bulan ( 17/9/25 ).

Berita Lainnya

Polsek Kemayoran Tangkap Pelaku Peredaran Ganja, 43 Paket Barang Bukti Diamankan

Pekerjaan Swakelola Di Duga Di Garap Pihak ke tiga,Dana Revitalisasi SD Negeri Paku haji 1 Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Di Sorot

Hal ini Menimbulkan Spekulasi Di Kalangan Masyarakat Tentang Adanya Koordinasi “Tersembunyi” Antara Para Pemilik Bangunan Dengan Oknum Di Dinas Terkait.

Sebab, kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bangunan tanpa IMB maupun tidak sesuai IMB akan semakin menjamur di Wilayah Kota Adm Jakarta Pusat, sehingga akan menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta yang lebih besar dari sumber PAD,

Tidak heran dan tidak sulit untuk melihat dan menemukan bangunan bermasalah baik yang tidak memiliki IMB maupun tidak sesuai IMB di wilayah Kota Adm Jakarta Pusat, seperti bak jamur dimusim hujan.

Hal seperti ini sangat disayangkan bagi Pemda terkait yang seharusnya menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Perda maupun undang-undang Cipta kerja yang menjadi pedoman, akan tetapi tidak dijalankan, yang harusnya memberikan penjelasan konsekuensi bagi masyarakat umum maupun badan hukum bilamana melanggar aturan, sebagai berikut ;

1. Sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pembongkaran bangunan.

2. Kesulitan dalam pengurusan legalitas, seperti sertifikat laik fungsi (SLF) atau jual beli properti.

3. Masalah hukum, jika bangunan berdampak negatif terhadap lingkungan atau melanggar tata ruang.

Membangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi berdasarkan :

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan PBG.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Pasal 185: Jika bangunan tidak memiliki PBG, pemilik dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan, penghentian konstruksi, denda, hingga pembongkaran bangunan.

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang masih berlaku untuk beberapa ketentuannya).

Pasal 39: Bangunan yang tidak memenuhi standar atau tanpa izin dapat dibongkar.

Pasal 46 ayat (3): Pelanggaran ketentuan dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Selain itu, aturan di tingkat daerah (Perda) juga bisa menetapkan sanksi tambahan sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

 

( Anjar )

Jumlah Pengunjung: 102
Berita Warta

Berita Warta

Next Post
Dr. Safrianto Zuriat Putra.SH,MH: Kejaksaan Negeri Jakpus Bekerja Profesional, Tak Ada Intervensi

Dr. Safrianto Zuriat Putra.SH,MH: Kejaksaan Negeri Jakpus Bekerja Profesional, Tak Ada Intervensi

Ketua RW 02 Dan Lurah Marga Mulya Grebek Toko Obat Terlarang Di Jalan H. Tobroni

Ketua RW 02 Dan Lurah Marga Mulya Grebek Toko Obat Terlarang Di Jalan H. Tobroni

Pangdam III Siliwangi dan Bupati Sumedang Menghadiri Acara Resonansi Budaya Kebangsaan Merah Putih

Pangdam III Siliwangi dan Bupati Sumedang Menghadiri Acara Resonansi Budaya Kebangsaan Merah Putih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Polsek Kemayoran Tangkap Pelaku Peredaran Ganja, 43 Paket Barang Bukti Diamankan

Polsek Kemayoran Tangkap Pelaku Peredaran Ganja, 43 Paket Barang Bukti Diamankan

October 14, 2026
Pekerjaan Swakelola Di Duga Di Garap Pihak ke tiga,Dana Revitalisasi SD Negeri Paku haji 1 Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Di Sorot

Pekerjaan Swakelola Di Duga Di Garap Pihak ke tiga,Dana Revitalisasi SD Negeri Paku haji 1 Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Di Sorot

October 14, 2026
KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Nusron Menteri ATR/BPN Setelah Mangkir Dugaan Suap HGB

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Nusron Menteri ATR/BPN Setelah Mangkir Dugaan Suap HGB

October 9, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Polsek Kemayoran Tangkap Pelaku Peredaran Ganja, 43 Paket Barang Bukti Diamankan

Polsek Kemayoran Tangkap Pelaku Peredaran Ganja, 43 Paket Barang Bukti Diamankan

October 14, 2026
Pekerjaan Swakelola Di Duga Di Garap Pihak ke tiga,Dana Revitalisasi SD Negeri Paku haji 1 Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Di Sorot

Pekerjaan Swakelola Di Duga Di Garap Pihak ke tiga,Dana Revitalisasi SD Negeri Paku haji 1 Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Di Sorot

October 14, 2026
KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Nusron Menteri ATR/BPN Setelah Mangkir Dugaan Suap HGB

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Nusron Menteri ATR/BPN Setelah Mangkir Dugaan Suap HGB

October 9, 2026
Warta Update

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?