Jakarta ,WartaUpdate.id – Peristiwa penggeledahan yang dilakukan pihak Kepolisian melalui Kortas Tipidkor di kafe De’Clan Signature di jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, menyita perhatian publik.
Selain aksi para petugas Kortas Tipidkor yang menemukan sebuah brankas berukuran cukup besar, isi brankas pun tak kalah membuat publik tercengang.
Setidaknya terdapat uang pecahan seratus dolar AS bernilai total puluhan miliar yang berhasil diamankan Kortas Tipidkor dalam penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).
Keterangan penyitaaan uang tunai dalam jumlah fantastis bersama barang bukti lain disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto kepada sejumlah awak media pada Rabu malam.
“Untuk penggeledahan di kafe De’Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone. Kemudian uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam pecahan seratus dolar Singapura,” ungkap Totok.
Selain uang dolar Singapura (SGD), pihaknya juga menyita uang berjumlah USD 889.965, uang rupiah senilai Rp.259.159.000. Seluruhnya jika dikonversi dalam rupiah menurut Totok nilainya mencapai Rp.60 miliar.
Beserta barang bukti yang disita, polisi juga mengamankan tiga pegawai kafe yang diduga milik seorang pengusaha asal Luwuk itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain di kafe De’Clan Signature, Kortas Tipidkor juga melakukan penggeledahan di sebuah money Changer. Hasilnya, polisi menyita sedikitnya 71 jenis barang bukti, termasuk uang tunai.
“Di Money Changer ada 71 item barang bukti, 16 uang asing dengan total Rp.7,2 miliar,” bebernya.
Hingga kini tim yang dipimpin Jenderal Polisi bintang dua itu masih terus melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah tempat lainnya.
Penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui pasti pemilik uang yang diduga berasal dari praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, pengadaan batubara PLN, dan PT Krakatau Steel itu.
( Red )
















