• Latest
  • Trending
MK Batalkan Sanksi Bagi Warga Yang Tinggal Turun-Temurun Di Kawasan Hutan

MK Batalkan Sanksi Bagi Warga Yang Tinggal Turun-Temurun Di Kawasan Hutan

October 18, 2025
AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026
Kanwil ATR /BPN Jabar Melaksanakan Rapat Konsolidasi Dan Evaluasi Penanganan Sengketa Maupun Konflik Pertanahan  kab/ Kota SeJawa Barat

Kanwil ATR /BPN Jabar Melaksanakan Rapat Konsolidasi Dan Evaluasi Penanganan Sengketa Maupun Konflik Pertanahan kab/ Kota SeJawa Barat

August 23, 2026
Kabupaten Sumenep Di Duga Menjadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal , Bea Cukai Dan APH Mandul

Kabupaten Sumenep Di Duga Menjadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal , Bea Cukai Dan APH Mandul

August 21, 2026
Direktur Baru PT Migas Utama Jabar Diragukan Kompetensinya

Direktur Baru PT Migas Utama Jabar Diragukan Kompetensinya

August 19, 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

August 18, 2026
Diduga Polres Kota Bekasi Patut di Curigai Melindungi Pihak Pengembang

Diduga Polres Kota Bekasi Patut di Curigai Melindungi Pihak Pengembang

August 15, 2026
Purwakarta Disorot, Proyek Drainase Rp. 2,9 Miliar Pemasangan U-Ditch Diduga Asal Jadi Dan Tak Sesuai Standar

Purwakarta Disorot, Proyek Drainase Rp. 2,9 Miliar Pemasangan U-Ditch Diduga Asal Jadi Dan Tak Sesuai Standar

August 14, 2026
Kabel Internet Diduga Menjamur di Bojong, Wanayasa dan Kiarapedes, Dinas Terkait Diminta Tindak Lanjut

Kabel Internet Diduga Menjamur di Bojong, Wanayasa dan Kiarapedes, Dinas Terkait Diminta Tindak Lanjut

August 14, 2026
HUT ke-81 RI, DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

HUT ke-81 RI, DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

August 14, 2026
Peresmian Sarana Air Bersih Kodim 0616/ INDRAMAYU

Peresmian Sarana Air Bersih Kodim 0616/ INDRAMAYU

August 13, 2026
Retail
Tuesday, September 1, 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Warta Update
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Batalkan Sanksi Bagi Warga Yang Tinggal Turun-Temurun Di Kawasan Hutan

Berita Warta by Berita Warta
October 18, 2025
in Nasional, Umum
0
MK Batalkan Sanksi Bagi Warga Yang Tinggal Turun-Temurun Di Kawasan Hutan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WartaUpdate.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H) yang dimuat dalam Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Putusan ini menegaskan bahwa sanksi administratif tidak dapat diberlakukan terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun dan tidak memiliki tujuan komersial.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UUP3H bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi masyarakat yang hidup di hutan secara turun-temurun.

Berita Lainnya

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

4 Tersangka Di Tahan KPK Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Sebesar Rp.223,6 Miliar

Keputusan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini menghadapi ancaman sanksi karena tinggal atau beraktivitas di kawasan hutan yang diklaim sebagai milik negara. Putusan MK dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan hak masyarakat atas ruang hidupnya.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan rakyat. Menurutnya, keputusan MK tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga moral dan sosial karena melindungi masyarakat kecil dari tekanan kebijakan yang tidak adil.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi kebijakan turunan yang selama ini menekan masyarakat,” ujar Surambo dalam keterangan tertulis, yang di kutip dari beberapa media online, Kamis (17/10/2025).

Surambo menegaskan bahwa definisi masyarakat yang dilindungi seharusnya juga mencakup petani kecil, termasuk pelaku perkebunan sawit rakyat yang beraktivitas di kawasan hutan tanpa tujuan komersial besar. “Mereka tidak seharusnya dikenai sanksi administratif seperti yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja,” tambahnya.

Dalam proses uji materi, Sawit Watch bersama kuasa hukumnya, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menghadirkan ahli dan masyarakat terdampak untuk memperkuat argumen di hadapan hakim konstitusi. Langkah ini memperlihatkan kolaborasi masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan struktural.

Ahli hukum Grahat Nagara memberikan pandangan akademis yang memperkuat dalil gugatan, sementara masyarakat dari Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, memberikan kesaksian langsung tentang kesulitan yang mereka alami akibat penerapan aturan UUP3H.

Penasehat Senior IHCS, Gunawan, menilai putusan MK ini bisa menjadi landasan penting bagi penguatan mekanisme reforma agraria, khususnya dalam penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. “Putusan ini seharusnya menjadi dasar agar penyelesaian tidak hanya dilakukan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi juga melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” jelasnya.

Sawit Watch dan IHCS menegaskan komitmen untuk terus memantau pelaksanaan putusan MK. Mereka juga siap mengajukan pengaduan konstitusional jika keputusan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Ini bukan akhir, tetapi awal dari penguatan hak masyarakat atas ruang hidupnya,” tutup Surambo.

( Red )

Jumlah Pengunjung: 26
Berita Warta

Berita Warta

Next Post
Bapenda Jabar Bekerjasama Dengan Shofeepay Untuk Pembayaran PKB Lebih Mudah

Bapenda Jabar Bekerjasama Dengan Shofeepay Untuk Pembayaran PKB Lebih Mudah

Diduga Dibekingi Oknum, Warung Sembako Di Jagakarsa Edarkan Obat Keras Secara Terang-Terangan

Diduga Dibekingi Oknum, Warung Sembako Di Jagakarsa Edarkan Obat Keras Secara Terang-Terangan

DPD RI Komeng Dan Walikota Kota Tasikmalaya Meriahkan Acara “Raksa Budaya Santun” HUT ke-24 Kota Tasikmalaya

DPD RI Komeng Dan Walikota Kota Tasikmalaya Meriahkan Acara “Raksa Budaya Santun” HUT ke-24 Kota Tasikmalaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

Recent News

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

AWP (Aliansi wartawan Pantura) Mulai Menunjukkan Jati Diri, Pasca Penandatanganan Perubahan Kepengurusan 

August 28, 2026
KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

KPK Bawa Dua Koper Diduga Bukti Korupsi Disdik Kabupaten Bogor

August 28, 2026
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

August 27, 2026
Warta Update

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Iklan
    • Kesehatan
  • Peristiwa
  • TNI & Polri
  • Agama
  • Internasional
  • Politik
  • Umum
  • Wisata Religi
  • Pemerintahan

© 2026 WartaUpdate - Web Design By D-IT Development.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?